Jakarta, Detak Indonesia--Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2428/X/REN.2./2025 tanggal 22 Oktober 2025 menjadi perhatian publik karena memuat arahan kepada jajaran kepolisian agar penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen untuk mencari-cari kesalahan, melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, maupun merekayasa perkara.
Dalam salinan dokumen yang beredar, telegram tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan disebut sebagai petunjuk serta arahan untuk dilaksanakan.
Substansi telegram tersebut antara lain menekankan agar jajaran Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, tidak mencari-cari kesalahan, serta tidak membuat-buat perkara untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Penegakan hukum juga diarahkan harus berdasarkan alat bukti yang sah, dilakukan secara profesional, serta tidak didorong oleh kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Arahan tersebut juga menekankan pentingnya prinsip bahwa hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Kapolri Tekankan Perlindungan terhadap Masyarakat
Substansi ST tersebut menjadi penting ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan masyarakat kecil, konflik agraria, sengketa lahan, laporan pidana, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Jajaran kepolisian dituntut menempatkan diri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, proses penyelidikan maupun penyidikan seharusnya dapat diuji secara objektif: apa peristiwa pidananya, siapa yang dirugikan, apa alat buktinya, bagaimana konstruksi hukumnya, serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Bukan Sekadar Seruan Moral
Yang menarik, salinan telegram tersebut tidak hanya berbicara mengenai sikap moral aparat, tetapi juga memuat arahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa proses hukum terhadap masyarakat dilakukan tanpa dasar bukti yang memadai, masyarakat memiliki alasan untuk meminta proses tersebut dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan sederhananya:
Apakah laporan tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana? Apa alat bukti yang digunakan? Siapa yang diperiksa dan siapa yang menjadi korban?Apakah prosedur penyelidikan dan penyidikan telah dipenuhi? Apakah terdapat potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena telegram tersebut sendiri menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Polri Sendiri Menyatakan Komitmen Reformasi
Pada September 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Sprin Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tanggal 17 September 2025. Menurut keterangan resmi Polri, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi institusi dan peningkatan responsibilitas serta akuntabilitas Polri.
Beberapa hari setelah ST tersebut, Kapolri juga menyampaikan bahwa dirinya melaporkan situasi keamanan serta perkembangan kamtibmas kepada Presiden dan memastikan Polri mengawal serta melaksanakan kebijakan yang menjadi perhatian Presiden.
Dengan demikian, substansi ST/2428/X/REN.2./2025 perlu dibaca dalam konteks penguatan profesionalitas, akuntabilitas, pengawasan dan reformasi institusi Polri.
Publik Berhak Mengawasi
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum, telegram tersebut dapat menjadi salah satu dokumen yang relevan untuk dipertanyakan kepada pejabat kepolisian yang menangani perkara.
Namun, keberadaan telegram tidak berarti setiap laporan atau penetapan tersangka otomatis salah. Setiap perkara tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, unsur pidana, prosedur hukum, dan putusan/keputusan pejabat yang berwenang.
Karena itu, transparansi menjadi kunci.
Jika sebuah proses hukum benar-benar berdasarkan bukti yang sah dan prosedur yang benar, maka proses tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara atau penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme pengawasan internal maupun eksternal dapat digunakan sesuai ketentuan hukum.
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk tidak mengkriminalisasi rakyat kecil dan menghentikan praktik mencari-cari kesalahan dalam penegakan hukum, khususnya pada konflik agraria.
Poin Utama:
1. Larangan Kriminalisasi: Polisi dilarang mengkriminalisasi warga atau pejuang hak atas tanah/masyarakat adat.
2.Hentikan Cari Kesalahan: Jajaran dilarang merekayasa atau mencari-cari kesalahan (cari masalah) pada masyarakat.
3. Prinsip Hukum: Pidana dalam konflik pertanahan harus jadi langkah terakhir (ultimum remedium) setelah dialog gagal
CATATAN REDAKSI
DetakIndonesia.co.id telah menelusuri keberadaan ST/2428/X/REN.2./2025. Salinan dua halaman dokumen tersebut ditemukan beredar di internet dan sejumlah sumber independen juga mengutip nomor serta tanggal telegram yang sama. (tim)